Efisiensi Anggaran! PNS dan Pejabat Tak Lagi Dapat Uang Saku Rapat dan Pulsa, Mulai 2026

Yoyok Agusta
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara tak lagi akan menerima uang saku rapat dan pulsa mulai Tahun Anggaran 2026. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Efesian anggaran, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara tak lagi akan menerima uang saku rapat dan pulsa mulai Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Melangsir dari iNewsAmbon, Direktur Sistem Penganggaran DJA Kemenkeu, Lisbon Sirait, menyatakan tujuan PMK ini adalah memberikan acuan seragam untuk perencanaan anggaran belanja, guna memastikan efektivitas tanpa pemborosan.

Hal itu meliputi:

1.Penghapusan Biaya Komunikasi: Dukungan pulsa untuk rapat daring dihapus karena dinilai tak lagi relevan pascapandemi.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network