JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Efesian anggaran, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara tak lagi akan menerima uang saku rapat dan pulsa mulai Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Melangsir dari iNewsAmbon, Direktur Sistem Penganggaran DJA Kemenkeu, Lisbon Sirait, menyatakan tujuan PMK ini adalah memberikan acuan seragam untuk perencanaan anggaran belanja, guna memastikan efektivitas tanpa pemborosan.
Hal itu meliputi:
1.Penghapusan Biaya Komunikasi: Dukungan pulsa untuk rapat daring dihapus karena dinilai tak lagi relevan pascapandemi.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
