JAKARTA, iNewsSidoarjo.id-Polisi menyita minyak goreng bermerek MINYAKITA yang diproduksi oleh 3 produsen karena tidak sesuai takaran yang tercantum dalam kemasan. Penyitaan itu dilakukan karena dalam kemasan tertulis 1 liter, namun hasil pengukuran hanya berisikan 700-900 ml.
“Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek MINYAKITA yang secara langsung dilakukan pengukuran, terhadap 3 (tiga) merek MINYAKITA yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum didalam label kemasan," ujar Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam keterangan, Minggu (9/3/2025).
Melangsir dari okezone.com, dia merincikan ketiga perusahaan yang memproduksi MINYAKITA, berlokasi di Depok, Kudus dan Tanggerang. Produsen pertama dari PT Artha Eka Global Asia, Depok yang memproduksi MINYAKITA kemasan botol ukuran 1 L.
"MINYAKITA kemasan botol ukuran 1 L produksi koperasi produsen UMKM kelompok terpadu Nusantara, Kudus. MINYAKITA kemasan pouch ukuran 2 L produksi Pt Tunas Agro Indolestari -Tangerang," tambahnya.
Kini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut, usai melakukan penyitaan atas barang yang tidak sesuai tersebut. Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa. Penyitaan barang bukti. Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait