Eksekusi Lahan di Tambak Oso Sidoarjo Ditunda, Ribuan Warga Siaga, Ini Penyebabnya

Yoyok Agusta
Warga berjaga-jaga di lahan sengketa tanah di Tambak Oso, Sidoarjo. Kamis (27/2/2025).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Ribuan warga mengatasnamakan Aliansi Anti Mafia Tanah, Jawa Timur, kembali beraksi untuk menghadang perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Sidoarjo, terhadap lahan seluas 9,8468 hektar, milik Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba di Tambak Oso, Sidoarjo.

Mereka berjaga-jaga di beberapa titik sekitar lokasi lahan, selama 2 hari berturut-turut mulai tanggal 26-27 Februari 2025. Tanah sengketa itu kini diklaim menjadi milik PT. KM dengan status Hak Guna Bangunan.

Aksi hari pertama tetap digelar di lokasi sengketa dan wilayah sekitarnya, meskipun ada pemberitahuan pengunduran tanggal eksekusi dari 26 Februari 2025 menjadi 27 Februari 2025. Penundaan itu dikirim melalui surat dari PN Sidoarjo No.503/PAN.W14.U8/HK.02/2/2025 tertanggal 24 Pebruari 2025. "Meskipun kami tahu ada penundaan, hari ini (26/2) kami tetap bergerak.

Sebanyak 1.500 personil berjaga di 4 titik lokasi. Sementara 2.000 orang berjaga tersebar di beberapa titik dekat lokasi. Sementara siapapun termasuk petugas dari PN Sidoarjo tidak boleh memasuki lokasi sengketa," tegas Tim Kuasa Hukum sekaligus Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, Andi Fajar Yulianto.

Ia menambahkan, eksekusi Kembali ditunda. PN Sidoarjo kembali melayangkan surat pengunduran eksekusi No. 503/PAN.W14.U8/HK.02/2/2025 tertanggal 26 Pebruari 2025. “Surat penundaan sebetulnya sudah kami terima kemarin sore (26/2). Namun, oleh karena warga kami benar-benar menunjukkan rasa empati dan militansi dan sebagian belum terinfokan atas penundaan ini, maka warga kami dari Gresik, Lamongan, bahkan ada rombongan dari Bali juga hadir. Sedikitnya dalam kondisi seperti ini saja 3.000 an orang masih bisa berkumpul. Dan sebenarnya warga kami dari Kediri dan Kertosono tadi malam menyatakan siap berangkat dengan 10 bus,” jelas Andi Fajar Yulianto.

Menurutnya, peserta aksi memiliki dasar pertimbangan untuk mempertahankan kepemilikan tanah yang kini diklaim telah dimiliki oleh PT Kejayan Mas. Bahwa terang benderang dalam pertimbangan Hukum Perkara Pidana tertulis dan terbaca (vide; Hal. 62 Putusan Kasasi Perkara No. 32K/Pid/2022. “Peralihan kepemilikan 3 (tiga) set Sertipikat Hak Milik tersebut diatas dari saksi korban kepada PT Kejayan Mas dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum dan dilakukan secara tidak jelas dan terang sehingga terhadap 3 (tiga) set sertipikat tersebut sudah sepatutnya dikembalikan kepada Elok Wahibah dan Miftahur Roiyan,” tutur Andi Fajar mengutip bunyi Putusan Kasasi Perkara Pidana.

Putusan Pidana No. 236 /Pid.b/2021/PN.Sda. Jo.873/PID/2021., jo.Putusan MARI no. 32 K/Pid/2022, jo. Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incrakht) itu menjadi pegangan bagi Tim Hukum untuk memperjuangkan kepemilikan lahan. “Bukti hukum dengan terang benderang ternyata kemenangan perdata tersebut didapat dari proses peralihan hak atas obyek sengketa yang cacat hukum, terjadi pengelabuhan saat tandatangan akta jual beli,” ujar Andi Fajar Yulianto.

Ia menambahkan, dengan adanya penundaan eksekusi maka pihaknya secepatnya akan melakukan langka-langkah strategis. “Secara riil, diantaranya kami akan lakukan hearing kepada Komisi III DPR RI, dan termasuk rencana menggugat Kejaksaan karena tidak menjalankan isi putusan perkara pidana No.236 /Pid.B/ 2021 untuk menyerahkan 3 (tiga) set Sertipikat pada kami selaku pemilik asal, maka hal ini nyata bahwa Kejaksaaan Negeri Sidoarjo telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tutupnya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network