Cegah Penyebaran PMK, Karantina Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan 19 Ekor Kambing ke Bali

Yoyok Agusta
Petugas saat menggagalkan upaya penyelundupan kambing ke Bali. ( Foto:ist)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Ketapang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan 19 ekor kambing dari Lumajang, Jawa Timur, yang akan dikirim ke Singaraja, Bali. Jumat (14/2) sore.

Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, menegaskan bahwa Jawa Timur merupakan zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK), sehingga hewan rentan PMK (HRP) yang akan dilalulintaskan ke zona kuning seperti Bali harus memenuhi persyaratan yang lebih ketat. "Pencegahan penyebaran PMK terus kami lakukan di tempat pemasukan dan pengeluaran. Pengawasan lalu lintas hewan rentan PMK harus terus ditingkatkan untuk mencegah penyebaran penyakit yang lebih luas," ujar Hari. Sabtu (15/2/2025).

Penggagalan ini dilakukan saat pengawasan rutin di pintu masuk Pelabuhan ASDP Banyuwangi-Ketapang, Jumat (14/2) sore. Petugas menghentikan sebuah mobil pikap yang ditutup terpal rapi dan mencurigakan.

Setelah diperiksa, ternyata berisi 19 ekor kambing betina tanpa sertifikat karantina. "Sopir kendaraan menutup kendaraan dengan terpal dengan rapi, ini salah satu upaya pelaku untuk mengelabui petugas," jelas Fitri Hidayati, Penanggung Jawab Satpel Ketapang.

Sesuai Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 38 Tahun 2025, HRP dapat dilalulintaskan jika memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:

-Vaksinasi PMK minimal dua kali di daerah asal 6 bulan sebelum dilalulintaskan.

-Masa karantina 14 hari di tempat pengeluaran atau hasil uji laboratorium yang dipercepat.

-Pemeriksaan laboratorium menggunakan Elisa NSP atau RT-PCR. HRP dan alat angkut didesinfeksi.

Petugas Karantina Jawa Timur telah mensosialisasikan surat edaran dan mengedukasi pemilik kambing mengenai persyaratan lalu lintas HRP. "Kami buatkan berita acara wawancara dan memberikan edukasi supaya pemilik tidak mengulanginya kembali," kata Fitri.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network