Tak Perlu Pakai PCR, Naik Kereta Jarak Jauh Cukup Gunakan Syarat Ini

Ari Sandita Murti
Calon penumpang KAI di Stasiun Kejaksaan Cirebon (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Sidoarjo.iNews.id-Syarat menunjukkan hasil tes antigen atau PCR bagi penumpang kereta api saat ini sudah tidak ada lagi, Rabu (9/3/2022). Pihak Kereta Api Indonesia (Persero) resmi menghilangkan syarat tersebut.

Numun, aturan tersebut berlaku bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi Covid-19 lengkap. Itu berlaku bagi calon penumpang kereta api jarak jauh maupun lokal.

Kebijakan yang diterapkan tersebut menindaklanjuti aturan terbaru perjalanan di masa pandemi Covid-19 dari pemerintah pusat.

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan aturan tersebut berlaku bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi Covid-19 lengkap.

"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen yang sudah divaksin lengkap tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau antigen," ujarnya di Jakarta dilansir dari Inew.id, Rabu (9/3/2022).

Menurutnya, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Sedangkan untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," tuturnya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Syarat Naik KA Lokal

a.Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

b.Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

Masih kata Eva, bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiketnya.

Sesuai SE Kemenhub No 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh maksimal 100 persen.

Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

"Sementara untuk memenuhi persyaratan pengguna yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 layanan antigen masih tetap dibuka, saat ini terdapat enam stasiun di area Daop 1 Jakarta yang memiliki layanan antigen, di antaranya Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek," tuturnya.

Pelanggan, tambahnya, juga diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut serta dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "Sudah Divaksin Lengkap, Naik Kereta Api Jarak Jauh Tak Lagi Pakai PCR dan Antigen".

Klik untuk baca : https://www.inews.id/news/nasional/sudah-divaksin-lengkap-naik-kereta-api-jarak-jauh-tak-lagi-pakai-pcr-atau-antigen/2

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network