Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku dihargai sebesar Rp600 juta untuk satu kali transplantasi ginjal. Jaringan ini diduga telah beroperasi secara internasional dan melibatkan beberapa negara. Keberhasilan mengungkap kasus ini tidak lepas dari sinergi yang baik antara berbagai pihak lanjut Dani, termasuk petugas Imigrasi, Satgaspam Lanudal Juanda, Avsec Angkasa Pura Indonesia, dan Polda Jatim.
Komandan Lanudal Juanda mengapresiasi kerja sama yang solid ini.
"Ini membuktikan bahwa kita semua berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perdagangan organ manusia. Lanudal Juanda sebagai leading sector pengamanan Bandara Juanda akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan seluruh stakeholder," tandas Dani.
Perbuatan para pelaku ini jelas melanggar Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait