JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Thomas Trikasih Lembong, mantan tim sukses (timses) capres Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka. Thomas Lembong juga ditahan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung RI.
Ia diduga terlibat kasus korupsi Importir Gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kasus yang menjerat Thomas Lembong saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016. Selain itu, kasus tersebut juga menjerat Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung RI, Jakarta pada Selasa (29/10/2024) malam. Pantauan MNC Portal Indonesia dilokasi tersangka CS keluar terlebih dahulu dengan nomor 24 dalam kondisi tangan terborgol.
Disusul Thomas Lembong dengan nomor 62 hanya menebar senyum ke awak media tanpa sepatah kata pun. Keduanya digelandang ke dalam mobil tahanan Kejagung RI.
Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, TTL alias Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait