Meski sudah disiapkan KPU, lanjut dia, pihak tim pemenangan setiap Paslon tetap diperbolehkan membuat BK tersebut. Hanya saja banyaknya tidak boleh lebih dari jumlah yang telah disediakan lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
“Ketentuannya untuk BK 100 persen. Jadi tim pemenangan masing-masing Paslon silahkan mencetak sendiri sesuai jumlah yang sudah disediakan KPU. Sedangkan untuk APK-nya bisa sampai 200 persen,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Cak Yasin menambahkan harusnya BK tersebut harusnya dipasang sejak awal masa kampanye lalu. Namun tenggat waktu tersebut molor lantaran KPU masih harus menunggu persetujuan desain dari kedua Paslon peserta Pilkada Sidoarjo.
Pihaknya berharap dengan penyebaran APK dan BK tersebut, Pilkada Sidoarjo akan semakin melahirkan antusias tinggi sebagai bentuk Partisipasi Masyarakat untuk datang ke TPS pada 27 November 2024 mendatang guna memilih calon pemimpinnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait