Luas komplek GBK sendiri mencapai 279 hektare (ha) dan dikelola langsung oleh Pusat Pengelolaan Kompleks GBK (PPK-GBK) dengan porsi 36,57%. Pada 2012 silam, PPK-GBK melaporkan sisa kawasan GBK dikelola oleh Pengurus Besar dengan porsi 3,27% kerja sama operasi (KSO) 2,51% HGB perorangan 0,04% HGB perusahaan 6,15%, instansi pemerintah 21,65% dan build to transfer (BOT) 30,08%.
Adapun bangunan yang berada di GBK di antaranya Stadion Utama GBK, Lapangan Panahan, Lapangan Sepak Bola ABC, Lapangan Hoki, Tennis Center Court, Stadion Madya GBK, Lapangan Basket Outdoor.
Lalu, Stadion Softball, Stadion Baseball, Lapangan Rugby, Lapangan Voli Pasir, dan beberapa gedung lainnya. Di lain sisi, ada sejumlah bangunan yang tengah di masa konstruksi. Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan Monumen Nasional (Monas) dan Stadion Gelora Bung Karno (GBK) tetap menjadi aset negara bukannya Jakarta saat Ibu Kota Negara pindah ke Ibu Kota Nusantara.
"Sudah dipertimbangkan kalau GBK dan Monas itu kan aset negara yang mempunyai nilai sejarah kenegaraan. Jadi biarlah tetap negara yang punya," kata dia dalam Sosialisasi Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri yang diadakan daring dan luring di Jakarta, Selasa 9 Juli 2024.
Dia mengatakan hal serupa berlaku untuk kantor-kantor Pemerintah Pusat yang berada di wilayah Jakarta.
"Lalu, kantor-kantor yang ditinggalkan, ini pemindahan kan bertahap, karena itu Pemerintah Pusat membentuk badan khusus untuk menangani aset-aset Pemerintah Pusat ini. Itu juga tetap tidak kami serahkan," tutupnya. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait