Dia juga menambahkan bahwa penyelidikan atas insiden tersebut masih berlangsung. Menurut laporan terbaru oleh Amnesty International, lebih dari 12.000 narapidana, sebagian besar tahanan praperadilan, ditahan di penjara Makala sebelum upaya pembobolan penjara tersebut meskipun fasilitas tersebut hanya dapat menampung 1.500 orang.
Amnesty menyoroti kondisi penahanan yang "mengerikan" di fasilitas tersebut. Dalam sebuah pernyataan di media sosial pada Senin (2/9), Menteri Kehakiman Constant Mutamba mengutuk upaya pembobolan penjara tersebut sebagai tindakan sabotase yang direncanakan sebelumnya.
Mutamba melarang jaksa penuntut umum untuk memindahkan narapidana mana pun ke penjara Makala hingga pemberitahuan lebih lanjut sebagai bagian dari serangkaian tindakan yang diumumkannya untuk mengatasi kepadatan di penjara-penjara negara tersebut.
Sementara itu, dalam sebuah pernyataan tentang X, Uni Eropa (UE) menyerukan penyelidikan yang independen dan cepat untuk mengungkap peristiwa tragis ini dan meminta pelaku bertanggung jawab. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait