Tiga Pemuda Mabuk Keroyok Pengendara Motor di SPBU, Berikut Kronologinya

Yoyok Agusta
Ketiga pelaku pengeroyokan di SPBU yang diamankan polisi. (Foto:ist)

SIDOARJO, iNews.id - Kejadian pengeroyokan yang menghebohkan terjadi di sebuah SPBU Jalan Pahlawan, Kelurahan Lemah Putro, Kecamatan Sidoarjo Kota. Tiga pemuda, Sutadji (47), Dino Bagus Guntur Setiaji (19), dan M Nurhadi (41), berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo atas perbuatan mereka.

Ketiga pelaku diketahui telah mengeroyok seorang pengendara motor hingga mengalami luka cukup parah. Berdasarkan hasil penyelidikan, Sutadji dan Dino merupakan warga Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, sedangkan Nurhadi berasal dari Kecamatan Gedangan.

Motif di balik aksi brutal ini cukup mengejutkan, yakni pengaruh minuman keras setelah mereka menghabiskan waktu di tempat hiburan malam. Kejadian bermula saat korban, Dicky Aprilio, sedang mengisi bensin di SPBU.

Korban melihat penumpang mobil Daihatsu Gran Max membuang puntung rokok yang masih menyala di area pengisian BBM. Meski telah ditegur oleh pengendara motor lain dan petugas SPBU, pelaku tetap mengabaikannya.

Merasa tindakan tersebut membahayakan, korban kemudian menegur langsung sopir mobil tersebut dan mematikan puntung rokok yang masih menyala. Namun, alih-alih meminta maaf, sopir mobil, Sutadji, malah merasa tersinggung dan langsung menghampiri korban.

Dengan nada tinggi, pelaku memukul mulut korban.

"Korban sempat membalas pukulan, namun dua pelaku lainnya langsung turun dari mobil dan memukuli wajah korban," ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing.

Pengeroyokan terus berlanjut dengan sangat brutal. Dino bahkan menginjak dan menendang kepala korban yang sudah terjatuh. Tak puas dengan itu, Sutadji mengambil traffic cone dan memukulkannya ke wajah korban. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka cukup parah pada wajah, kepala, dan tangan.

Para pelaku mengaku tindakan mereka dipicu oleh emosi akibat ditegur oleh korban.

"Mereka dalam keadaan mabuk usai dari tempat hiburan malam," tambah Kapolresta.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Saat ini, mereka telah ditahan di sel Mapolresta Sidoarjo.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network