Hal itu, lanjut dia, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun (RAN-P4GN).
"Ini komitmen kami yang tadi disampaikan Pak Kajari saat memberikan arahan saat pelaksanaan tes urine," pungkasnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait