Diamuk Massa, Video Viral Detik-detik Rombongan Bos Rental Mobil Diarak hingga Dikeroyok Warga

Tim iNewsSemarang.id
Sejumlah warga diduga mengarak rombongan bos rental mobil di wilayah Desa Sumbersoko, Sukolilo Pati. (tangkapan layar video amatir).

PATI, iNewsSidoarjo.id – Detik-detik bos rental mobil asal Jakarta bersama tiga rekannya diarak warga sebelum dihakimi massa terekam dalam video amatir yang tersebar di media sosial. Dalam video yang dilansir dari akun @portalsemarang menggunggah caption dengan narasi

“Momen sebelum 4 orang rombongan bos rental mobil dari jakarta menjadi sasaran amuk massa warga di Desa Sumbersoko, Kec. Sukolilo Kab. Pati. Terlihat beberapa pria digiring menuju suatu tempat sambil dilihat warga lainnya.”

“Ngebelo polisi. Wong neng kampung kok mbok malingi. Ndeso ki ra duwe opo-opo tek ape kurang ajar (Telepon polisi. Orang di kampik kok kamu curi. Desa ini tidak punya apa-apa mau kurang ajar,” umpat seorang emak-emak diduga warga Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, dilansir dari iNewsSemarang.id pada Selasa (11/6/2024).

Dalam rekaman video amatir terdengar suara emak-emak dengan nada geram sambil mencaci maki yang diduga diarahkan ke rombongan bos rental mobil. Diketahui bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH bersama tiga rekannya menjadi bulan-bulanan massa karena mereka dikira maling.

BH akhirnya meninggal saat dalam perawatan di rumah sakit. Sedangkan ketiga rekannya SH (28), KB (54), dan AS (37), sempat mengalami kritis. Sementara, polisi telah menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil yang terjadi pada Kamis (6/6/2024).

Kasus pengeroyokan bermula korban dan rekannya berusaha mencari mobil rental yang hilang. Berdasarkan penelusuran GPS, mereka menemukan mobil tersebut di wilayah Sukolilo, Pati. Ketika mencoba mengambil mobil dengan kunci cadangan, mereka diduga sebagai maling oleh warga setempat yang kemudian memicu amukan massa.

"Apesnya, aksi mereka terlihat warga yang menduga mereka sebagai maling. Warga pun berteriak maling dan mengundang warga lainnya berdatangan. Keempat korban lalu dihajar massa hingga babak belur," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu di Pati, Senin (10/6).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Satake juga mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah seiring penyelidikan yang terus berlanjut.

"Penanganan perkara masih terus berlanjut. Jumlah tersangka masih bisa bertambah. Petugas akan memburu para pelaku yang belum tertangkap, Kami himbau kepada para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut agar segera menyerahkan diri," tegasnya. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network