SIDOARJO, iNews.id-Pengemudi Toyota Fortuner, Agung Cahyono (32), masih diperiksa sebagai saksi terkait kasus kecelakaan yang menewaskan balita berusia dua tahun berinisial YKA di Perumahan Quality Riverside, Krian, Sidoarjo.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo, menjelaskan bahwa status pengemudi masih bisa berubah menjadi tersangka setelah gelar perkara.
"Masih dalam sidik," tegas AKP Ony saat ditemui di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (27/5).
Lebih lanjut, AKP Ony mengatakan bahwa pihaknya masih fokus menangani perkara ini dan belum memutuskan penerapan Restorative Justice (RJ).
"Tetap kita proses hukum sesuai dengan prosedur yang ada dan sesuai dengan peraturan kecelakaan lalu lintas," tandasnya.
Kasus ini terus didalami oleh pihak kepolisian untuk menetapkan status pengemudi dan menyelesaikan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait