Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menerangkan bahwa pada 13 Mei 2024, petugas imigrasi melimpahkan HR ke Polda NTT.
"Karena HR ini merupakan terduga tindak kriminal penyelundupan manusia DPO Polda NTT, maka kami limpahkan kepada Polda NTT selaku instansi yang berwenang memproses pelanggaran hukum tersebut.
Dalam hal keimigrasian, Ia melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.
Wakapolda NTT Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan bahwa HR dan komplotannya menggunakan modus memasang iklan di aplikasi TikTok dengan menawarkan pekerjaan di Australia untuk menjerat korbannya.
"Salah satu korban WN India dimintai uang sejumlah 2.000 Dollar Australia. Sementara itu tiga orang korban WN Bangladesh dan satu orang WN Myanmar dimintai uang sejumlah 30.000 Ringgit Malaysia," ujar Awi.
HR dan komplotannya dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait