SIDOARJO, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya berhasil mengamankan seorang warga negara Bangladesh berinisial HR yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Australia Federal Police (AFP) pada Rabu (8/5).
HR diduga terlibat dalam penyelundupan manusia ke Australia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani, menjelaskan bahwa HR awalnya dilaporkan oleh istrinya, S, yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), pada 9 Januari 2024.
Saat itu, S mengaku bahwa suaminya meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya.
"Istrinya juga menyampaikan bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia," tutur Ramdhani. Jumat (17/5/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, S bekerja sama dengan petugas imigrasi untuk memancing HR agar keluar dari persembunyiannya pada 12 Januari dan 1 Maret 2024.
Pada 2 April 2024, Kedutaan Besar Bangladesh mengonfirmasi bahwa HR memiliki rekam jejak kasus penyelundupan manusia.
Petugas imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Subdit Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta AFP pada 24-25 April 2024 untuk mencari titik terang keberadaan HR.
Pada 26 April, petugas memanggil seorang perwakilan HR dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk membantu HR dalam memproses layanan keimigrasian.
Petugas memintanya mendatangkan HR dengan alasan menyelesaikan layanan keimigrasian. Pada 28 April, petugas berkoordinasi dengan Polda NTT dan dinyatakan bahwa HR adalah DPO Polda NTT.
"Tanggal 8 Mei, HR tiba di Kantor Imigrasi Surabaya dan kami segera mengamankannya. Saat petugas melakukan pengecekan di persembunyian HR, kami juga menemukan warga negara Bangladesh lain," tambah Ramdhani.
Pada 11 Mei, petugas memeriksa S, M (teman wanita HR), dan Sl (warga negara Bangladesh lain yang tinggal di persembunyian HR) dan menemukan berbagai petunjuk dan alat bukti.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menerangkan bahwa pada 13 Mei 2024, petugas imigrasi melimpahkan HR ke Polda NTT.
"Karena HR ini merupakan terduga tindak kriminal penyelundupan manusia DPO Polda NTT, maka kami limpahkan kepada Polda NTT selaku instansi yang berwenang memproses pelanggaran hukum tersebut.
Dalam hal keimigrasian, Ia melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.
Wakapolda NTT Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan bahwa HR dan komplotannya menggunakan modus memasang iklan di aplikasi TikTok dengan menawarkan pekerjaan di Australia untuk menjerat korbannya.
"Salah satu korban WN India dimintai uang sejumlah 2.000 Dollar Australia. Sementara itu tiga orang korban WN Bangladesh dan satu orang WN Myanmar dimintai uang sejumlah 30.000 Ringgit Malaysia," ujar Awi.
HR dan komplotannya dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait