Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 81 kantong terumbu karang yang terdiri dari dua jenis, yaitu Achanthophilia dan Euphylia Glabrescens.
Rinciannya adalah:
-Boks 1: 12 kantong
-Boks 2: 6 kantong
-Boks 3: 14 kantong
-Boks 4: 13 kantong
-Boks 5: 6 kantong
-Boks 6: 10 kantong
-Boks 7: 6 kantong
-Boks 8: 14 kantong JJS beserta barang bukti diamankan di Denpom Lanudal Juanda.
"Penanganan terumbu karang dilakukan secara intensif oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) untuk memastikan kelestariannya sebelum dilepaskan kembali," ujar Dani.
Petugas dari Satgaspam Lanudal Juanda saat menunjukan terumbu karang.
Dani menegaskan bahwa pengiriman terumbu karang ilegal ke luar negeri tanpa dokumen yang sah merupakan tindak pidana yang melanggar hukum.
"Pelaku melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," pungkas Dani.
Penggagalan penyelundupan terumbu karang ini, menunjukkan komitmen Satgaspam Bandara Juanda, dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan menegakkan hukum terhadap para pelaku perdagangan ilegal.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait