SIDOARJO, iNews.id - Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan terumbu karang yang dilindungi ke Malaysia pada Sabtu, (11)5).
Satu orang terduga pelaku berinisial JJS, 27 tahun, diamankan dalam operasi ini.
Terumbu karang yang akan diselundupkan ke Malaysia melalui Batam tersebut terdeteksi melalui X-Ray.
Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani, S.H., M.Tr. Harla., M.M. mengungkapkan bahwa terduga pelaku merupakan warga Sukomanunggal, Kota Surabaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JJS mengaku mendapatkan terumbu karang tersebut dari berbagai wilayah di Jawa Timur, termasuk Banyuwangi.
"Dia mendapatkan order dari customer di luar negeri yang diduga pernah menjalin kerja sama dengannya," jelas Dani. Minggu (12/5/2024).
Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani, S.H., M. Tr. Harla., M.M saat preskon. Minggu (12/5/2024).
Kronologi penggagalan penyelundupan ini berawal dari kecurigaan tim pengamanan Lanudal Juanda terhadap sebuah paket yang dikirimkan melalui kargo.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan X-Tray Angkasa Pura I Logistik dan menemukan ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman barang dengan isi paket.
Dokumen barang tersebut mencantumkan makanan ringan (keripik), namun hasil X-Tray menunjukkan adanya benda hidup yang menyerupai kantong berisi terumbu karang dan air.
"Terumbu karang yang dilindungi ini rencananya akan dikirimkan ke Malaysia melalui Batam dengan menggunakan penerbangan Lion Air JT-971," ungkap Dani.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 81 kantong terumbu karang yang terdiri dari dua jenis, yaitu Achanthophilia dan Euphylia Glabrescens.
Rinciannya adalah:
-Boks 1: 12 kantong
-Boks 2: 6 kantong
-Boks 3: 14 kantong
-Boks 4: 13 kantong
-Boks 5: 6 kantong
-Boks 6: 10 kantong
-Boks 7: 6 kantong
-Boks 8: 14 kantong JJS beserta barang bukti diamankan di Denpom Lanudal Juanda.
"Penanganan terumbu karang dilakukan secara intensif oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) untuk memastikan kelestariannya sebelum dilepaskan kembali," ujar Dani.
Petugas dari Satgaspam Lanudal Juanda saat menunjukan terumbu karang.
Dani menegaskan bahwa pengiriman terumbu karang ilegal ke luar negeri tanpa dokumen yang sah merupakan tindak pidana yang melanggar hukum.
"Pelaku melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," pungkas Dani.
Penggagalan penyelundupan terumbu karang ini, menunjukkan komitmen Satgaspam Bandara Juanda, dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan menegakkan hukum terhadap para pelaku perdagangan ilegal.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait