JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka.
Ahmad Muhdlor diduga terlibat dalam kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Kabupaten Sidoarjo.
"Tim Penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
"Kami mengonfirmasi atas pertanyaan bahwa betul yang bersangkutan menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai sekarang," katanya.
Sebelum menetapkan tersangka, KPK menganalisis keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, kemudian diduga Gus Muhdlor turut menikmati uang haram tersebut.
"Dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati aliran sejumlah uang," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024).
Beberapa waktu kemudian, KPK mengumumkan tersangka sekaligus menahan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono (AS).
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait