Rampok Uang dan Bunuh Perempuan di Sidoarjo, Polisi Tangkap Pria Asal Situbondo

Yoyok Agusta
Prayoga, tersangka kasus dugaan pencurian dan pembunuhan terhadap karyawan minimarket di Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

Setelah tiga jam olah TKP, polisi menginterogasi pemilik toko dan penghuni kos. Polisi berhasil mengumpulkan bukti-bukti, sebelum kejadian, pelaku terekam CCTV sempat membuang sampah ke depan dengan mengenakan baju dan celana yang dipakai saat kejadian.

Alhasil, pelaku diamankan di kamar kosnya bersama kekasihnya beserta beberapa barang bukti yakni pisau dapur, masker, pakaian pelaku, celana, uang tunai Rp 4,9 juta, dua HP dan rekaman CCTV.

Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. "Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.



Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network