Bea Cukai Jatim I Musnahkan 16 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 20 Miliar

Yoyok Agusta
Bea Cukai Jatim memusnahkan rokok ilegal senilai 20 Milyar. Kamis (22/2/2024).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Nangkok Pasaribu, menyatakan bahwa Bea Cukai akan terus menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal karena dapat membahayakan kesehatan dan merugikan negara,” pesannya.

Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Bea Cukai mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal demi kesehatan masyarakat dan kemajuan ekonomi bangsa.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network