SIDOARJO, iNews.id-Bea Cukai Kanwil Jatim I menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan memusnahkan 16.575.600 batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp 20 miliar pada hari Kamis (22/2).
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kanwil Jatim I sepanjang tahun 2023.
“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi para pengusaha yang patuh aturan,” tegas Kepala Seksi Penyidikan, Susetia.
Rokok-rokok ilegal ini dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat dan kemudian dibakar di dalam mesin insinerator.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rokok-rokok tersebut tidak dapat beredar kembali dan membahayakan masyarakat.
Susetia menambahkan bahwa potensi penerimaan negara yang hilang akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 11 miliar.
“Bea Cukai akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan hak-hak penerimaan negara,” tegasnya.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Nangkok Pasaribu, menyatakan bahwa Bea Cukai akan terus menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal karena dapat membahayakan kesehatan dan merugikan negara,” pesannya.
Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Bea Cukai mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal demi kesehatan masyarakat dan kemajuan ekonomi bangsa.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait