JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan sejumlah pelanggaran netralitas berupa disiplin dan kode etik yang dilakukan para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang dimulai tahun lalu.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menyampaikan, jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.
"Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu," ujarnya, dalam keterangan BKN, dikutip dari okzone.com pada Rabu (7/2/2024).
Hingga laporan 31 Agustus 2024, ada 47 laporan pelanggaran yang terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin dan lima laporan pelanggaran kode etik. Data ini masih berpotensi akan terus bergerak selama proses Pemilu dan Pemilihan tahun ini berlangsung.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait