PONOROGO, iNews.id - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan psikotropika pada Selasa (2/1).
Modus operandinya adalah sebanyak 500 butir pil diduga jenis dextro itu diselundupkan ke dua bungkus nasi.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, mengatakan, penggagalan ini berlangsung di Ruang Penggeledahan Barang Pengunjung pada pukul 11.00 WIB.
"Pengunjung berinisial MC hendak mengunjungi narapidana berinisial ECP. Petugas curiga dengan dua bungkus nasi putih yang dibawa oleh MC," terang Heni. Selasa (2/1/2023).
Empat petugas tim penggeledahan berhasil menemukan sekitar 500 butir pil yang diduga kuat sebagai jenis Dextro. Obat-obatan ini disembunyikan di dalam dua bungkus nasi putih.
"Setelah kejadian tersebut, pihak berwenang langsung berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Ponorogo untuk langkah-langkah lebih lanjut. Barang bukti berserta dua pelaku yang terlibat langsung dalam upaya penyelundupan tersebut kemudian diserahkan ke Polres Ponorogo untuk proses lebih lanjut," ujar Karutan Ponorogo, Agus Imam Taufik.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen pihak berwenang dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Ponorogo.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat melakukan praktik serupa bahwa pihak berwenang selalu siap untuk melakukan tindakan preventif dan represif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait