Menurutnya, kejadian bermula saat dijemput pulang tersangka diketahui terlibat pertengkaran sekitar pukul 10.30 WIB, setibanya di rumah. Selanjutnya tersangka memotong-motong tubuh korban Ni Made Sutarini hingga 10 bagian.
Potongan tubuh korban itu kemudian dimasukkan di dalam ember plastik yang berada di depan rumahnya.
"Tubuh korban di potong-potong menggunakan pisau besar atau parang dan pisau kecil menjadi 10 bagian, antara lain kepala-leher, lengan kanan atas -telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, badan, paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan, dan telapak kaki kiri," paparnya.
Adapun, kematian korban baru diketahui Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 07.30 WIB, usai pelaku menyerahkan diri ke Polsek Blimbing.
Kini kepolisian masih mendalami pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh pensiunan pegawai PLN ini. Saat ini, jasad korban masih berada di ruang forensik Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk keperluan autopsi dan identifikasi lebih lanjut.
"Langkah yang kami laksanakan adalah melaksanakan autopsi, kami masih menunggu anaknya dari Bali," kata dia. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait