Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp12,2 Miliar

Yoyok Agusta
Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I kembali melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Kamis (14/7).

Ia menambahkan, Bea Cukai secara konsisten terus melakukan penindakan terhadap BKC ilegal. Upaya penindakan kali ini difokuskan pada crawling e-commerce dan jasa ekspedisi pada periode semester I tahun 2023 dengan wilayah penindakan adalah Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya.

"Kami juga senantiasa membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal," kata Susetia.

Total nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan kali ini adalah Rp12,212.881.000. Adapun potensi cukai dari BKC ilegal tersebut sebesar 7 miliar rupiah.



Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network