Ia menambahkan, Bea Cukai secara konsisten terus melakukan penindakan terhadap BKC ilegal. Upaya penindakan kali ini difokuskan pada crawling e-commerce dan jasa ekspedisi pada periode semester I tahun 2023 dengan wilayah penindakan adalah Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya.
"Kami juga senantiasa membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal," kata Susetia.
Total nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan kali ini adalah Rp12,212.881.000. Adapun potensi cukai dari BKC ilegal tersebut sebesar 7 miliar rupiah.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait