Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp12,2 Miliar

Yoyok Agusta
Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I kembali melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Kamis (14/7).

SIDOARJO, iNews.id - Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I kembali melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Kamis (14/7). Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 9,29 ribu liter minuman beralkohol dan 9,38 juta batang rokok ilegal.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I di Sidoarjo. Proses pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dibakar dalam tungku insinerator, sedangkan untuk minuman beralkohol dengan cara merusak kemasan menggunakan alat berat.

Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Bea Cukai Kanwil Jatim I, Susetia, mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif BKC ilegal, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

"BKC ilegal memiliki dampak negatif bagi masyarakat, seperti menurunkan daya saing industri legal, menyebabkan kerugian negara, dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat," kata Susetia. Kamis, (14/12/2023).

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network