Tega! Gara-Gara Diomeli Istri, Suami di Sidoarjo Pukul Istri dengan Tabung Gas Melon

Ulum Fajar Setiawan
Tetsangka R saat di tanya Kapolresta Sidoarjo Kombe Pol Kusumo Wahyu Bintoro terkait ulahnya bunuh istrinya. Kamis, (14/12/2023).

SIDOARJO, iNews.id - Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, polisi mengungkap kasus pembunuhan perempuan di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku adalah R (51), suami korban sendiri, NA (55).

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (11/12) lalu. R yang pulang ke rumah lebih awal, ditegur istrinya karena sering pulang kerja lebih awal.

"NA istri dari R terus ngomel. Hingga kejadiannya selepas NA keluar kamar mandi masih ngomel, sang suami tidak betah di omeli. Lantas mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram dan memukulkannya ke wajah istrinya sampai tiga kali, hingga isterinya terjatuh, tergeletak tak berdaya dan mengeluarkan darah," kata Kusumo dalam konferensi pers, Kamis (14/12/2023).

Kusumo melanjutkan, R sempat membersihkan darah korban dengan kaosnya. Kemudian, ia merekayasa peristiwa tersebut dengan cara mengarang cerita bahwa seolah-olah terjadi perampokan yang mengakibatkan istrinya terbunuh.

"Pelaku mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur kamar depan. Pelaku lantas memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara di seret," imbuhnya.

Setelah itu, R mendatangi rumah orang tuanya, mengabarkan telah terjadi perampokan di rumah dengan kondisi istrinya yang telah terbunuh. Orang tua beserta tetangga pun datang ke lokasi, lalu melapor ke Polsek Sedati.

Hasil otopsi yang dilakukan oleh tim dokter forensik RSUD Sidoarjo menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul di wajah yang mengakibatkan patah tulang wajah dan kerusakan organ jaringan otak.

Polisi kemudian melakukan interogasi mendalam terhadap R. Akhirnya, R mengakui telah menghabisi istrinya sendiri menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram yang dipukulkan ke wajah istri karena emosi tidak tahan diomeli istri, terkait kerja yang dirasa seenaknya sendiri.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network