Bea Cukai Sidoarjo Bongkar Sejumlah Peredaran Rokok Ilegal

Yoyok Agusta
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan saat memaparkan kegiatan pemberantasan rokok ilegal di aula kantor Bea Cukai Sidoarjo. ( Foto:Yoyok Agusta/iNews)

Secara keseluruhan, pada periode Tahun Anggaran 2023, di sisi pengawasan, Bea Cukai Sidoarjo juga telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di bidang cukai sebanyak 143 kali dengan tindak lanjut yang cukup memuaskan. Barang Hasil Penindakan (BHP) yang ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) sebanyak 42, sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 16, dinyatakan Ultimum Remedium (UR) sebanyak 8, dilakukan pelimpahan sebanyak 8, dan sisanya masih dalam proses pendalaman.

Atas BHP yang pelaku pelanggarannya tidak dikenal atau tidak ditemukan ditetapkan menjadi BDN/BMN yang kemudian dimusnahkan sehingga tidak memiliki nilai ekonomis. Sementara atas tindaklanjut penyelesaian lainnya, Bea Cukai Sidoarjo menerapkan bentuk Ultimum Remedium sebagai mekanisme Fiscal Recovery.

“Hingga akhir Oktober 2023, Bea Cukai Sidoarjo telah melaksanakan sebanyak empat kali pemusnahan dengan total nilai barang sebesar Rp 12.960.002.900 dan nilai kerugian negara sebesar Rp 6.992.511.550,” lanjut Rudy.



Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network