Dia menambahkan prosesi pelaksanaan PTSL hingga sampai saat ini berjalan lancar, sehingga digelar penyuluhan PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo dan Kejaksaan Sidoarjo Kepada masyarakat pada Rabu, 30 Agustus 2023 lalu.
"Bapak Sujarwo dari pihak BPN Sidoarjo saat itu langsung tanya ke warga, apakah bapak dan ibu untuk pelaksanaan PTSL perlu ditunda,? dan disini ada biaya tambahan, dan wargapun yang hadir menjawab tidak ada biaya tambahan pak disini, lebih dari Rp 150 ribu, dan kami inginkan PTSL terus dijalankan hingga selesai dan dibagikan sertifikat itu," pungkasnya.
Sebelumnya, saat penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dihadiri, Camat Taman Makhmud, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sujarwo dan Kejaksaan Kabupaten Sidoarjo, Wahid.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait