Hakim Kebingungan! 5 Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Jadi Perdebatan

Irfan Maulana
Hakim Saldi Isra bingung untuk menjelaskan dissenting opinion terkait putusan batas usia capres-cawapres (Foto: MK)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).

Dikutip dari okzone.com pada Selasa (17/10/2023) berikut sejumlah fakta terkait putusan tersebut, di mana salah satu Hakim Konstitusi, Saldi Isra mengaku bingung dengan putusan itu.

1. Gugatan Diajukan Mahasiswa Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

2. Dikabulkan Sebagian "Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10). "Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," imbuhnya.

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a guo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

3. Bertentangan dengan UUD Dalam putusannya, Anwar menyatakan Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia Capres Cawapres 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945.

Hal itu, apabila tidak dimaknai dengan pemah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemiihan kepala daerah. Sehingga Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network