Yuni dalam curhatnya hanya meminta penjelasan karena dia tidak mengerti terkait aturan Bea Cukai.
"Saya hanya minta penjelasan. Tidak ada yang memberi saya penjelasan," ucapnya.
Informasi diperoleh, kejadian ini sudah terselesaikan dengan baik. Keterangan ini disampaikan Staf khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo di akun X (Twitter).
"Kasus ini sudah diselesaikan dg baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sdh berkomunikasi dg Mbak Yuni dan penerima barang," tulisnya di akun @prastow.
Sebagai informasi, Mbak Yuni ini cukup rutin mengirimkan barang ke Indonesia. Kiriman ini masuk 'Jalur Hijau' artinya tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai. Petugas pos waktu menetapkan nilai pabean mengira $ (dolar) yang tercantum sebagi USD ternyata HKD.
Selanjutnya, telah diberikan edukasi ke pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik HKD. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait