BANYUWANGI, iNewsSidoarjo.id - Rekaman video TKW Hong Kong curhat sampai menangis karena mengirim celana dalam ke Banyuwangi seharga Rp140.000 namun kena Bea Masuk Rp800.000 viral di media sosial.
TKW perempuan tersebut disebutkan bernama Yuni. Dalam tayangan video yang diunggah akun TikTok @cintaallah939, tampak Yuni dengan wajah kecewa menceritakan duduk perkara kejadian yang dialaminya.
Yakni terkait barang yang dikirimnya ke Banyuwangi ternyata dikenakan biaya bea masuk.
"Dikenakan pajak Rp800.000 oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu palsu, saya rasa itu oknum Bea Cukai. Setelah saya selidiki ternyata benar dari Bea Cukai," kata Yuni dalam video viral dilansir dari iNews.id pada Sabtu (14/10/2023).
Dia juga bingung saat diminta suruh sebarkan. Sebab dia bekerja sebagai TKW dan tidak punya cukup waktu mengurus hal yang demikian.
"Katanya pekerja migran dilindung dari ujung kepala sampai ujung kaki. Mana? Ya udah ambil aja celana dalam itu, saya tak punya uang untuk nebus," katanya.
Yuni dalam curhatnya hanya meminta penjelasan karena dia tidak mengerti terkait aturan Bea Cukai.
"Saya hanya minta penjelasan. Tidak ada yang memberi saya penjelasan," ucapnya.
Informasi diperoleh, kejadian ini sudah terselesaikan dengan baik. Keterangan ini disampaikan Staf khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo di akun X (Twitter).
"Kasus ini sudah diselesaikan dg baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sdh berkomunikasi dg Mbak Yuni dan penerima barang," tulisnya di akun @prastow.
Sebagai informasi, Mbak Yuni ini cukup rutin mengirimkan barang ke Indonesia. Kiriman ini masuk 'Jalur Hijau' artinya tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai. Petugas pos waktu menetapkan nilai pabean mengira $ (dolar) yang tercantum sebagi USD ternyata HKD.
Selanjutnya, telah diberikan edukasi ke pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik HKD. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait