SIDOARJO, iNews.id - Sidang perkara pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mulai digelar tatap muka alias offline, Senin (9/10/2023).
Para terdakwa yang selama ini dihadirkan penuntut umum via zoom dari Lapas maupun Rutan karena dampak dari pandemi Covid-19.
Kini, sejak status tersebut dicabut akhirnya terdakwa kembali dihadirkan ke pengadilan.
"Para terdakwa mulai efektif dihadirkan dipersidangan pada Senin (9/10/2023)," ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi ketika dikonfirmasi iNewsSidoarjo.id jaringan iNews.id.
Hafidi mengungkapkan, para terdakwa yang dihadirkan ke persidangan ini dilakukan secara bertahap. Sebab, lanjut dia, pihaknya tetap melihat situasi maupun kondisi di pengadilan.
"Misalnya, kalau sampai berjubel, ya sebagian terdakwa ada yang offline, sebagian ada yang online. Tetap, kami selalu menerapkan protokol kesehatan. Ini semua juga sudah kami komunikasin dengan lapas dan pengadilan," ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.
Pantauan lokasi, mobil kendaraan tahanan Kejari Sidoarjo terlihat terparkir di halaman PN Sidoarjo di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto Sidoarjo.
Empat pengawal tahanan terlihat sibuk mengeluarkan satu persatu para terdakwa menuju tahanan transit di sisi timur gedung utama pengadilan.
Tahanan yang diborgol mengenakan rompi tahanan itu satu persatu masuk di ruang transit tahanan dengan luas sekitar 5x4 meter itu untuk terdakwa pria.
Sedangkan bagi terdakwa perempuan menempati sel tahanan di sebelahnya, menempati sel berukuran sekitar 4x3 meter.
Terdakwa yang dihadirkan di PN Sidoarjo ini sebanyak 15 terdakwa dari berbagai perkara mulai narkoba, pencurian hingga perkara tindak pidana penjualan orang (TPPO).
"Jumlahnya 15 terdakwa terdiri dari 14 terdakwa laki-laki dan 1 terdakwa perempuan," ucap Hari, salah satu pengawal tahanan yang sedang berjaga di depan sel tahanan.
Tak hanya itu, terpantau sejumlah ruang sidang juga sudah mulai terlihat terdakwa duduk di kursi pesakitan. Selama ini para terdakwa itu dihadirkan via zoom oleh penuntut umum yang terhubung dengan majelis hakim dipersidangan.
Pelaksanaan itu sudah hampir 3,5 tahun sejak awal pandemi covid-19 hingga mulai diberlakukannya sidang offline. Hanya saja, ada satu hingga dua perkara yang dihadirkan ke sidang. Misalnya, perkara yang menyangkut anak berhadapan hukum.
"Namun, sejak hari Senin (9/101/2023) ini, efektifitas sidang offline mulai dilaksanakan," ucap Humas PN Sidoarjo S.Pujiono.
Terkait pelaksanaan itu, Puji mengaku pada pekan kemarin Kejaksaan sudah mengkomunikasikan dengan pimpinan PN Sidoarjo dan direalisasikan hari ini.
"Kalau soal ruang tahanan sudah selalu siap, bisa dilihat langsung," ungkapnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait