Selain itu, terdapat perubahan kebijakan lainnya seperti penambahan dan perubahan kriteria yang dimaksud kredit investasi/modal kerja komersial yang dikecualikan untuk dapat mengakses KUR dan Penegasan ketentuan graduasi debitur KUR dengan plafon di bawah Rp10 Juta yang mengakses KUR kembali dengan besaran pinjaman diatas Rp10 juta dikenakan bunga sebesar 6% (tidak dikenakan bunga berjenjang).
”Relaksasi KUR Mikro (pinjaman maksimal Rp100 juta) kepada debitur KUR sektor pertanian yang memiliki lahan terbatas menunjukkan perhatian Pemerintah terhadap petani skala kecil yang membutuhkan akses pembiayaan murah sebagai modal produksi. Jangan sampai peran Pemerintah tidak tampak dan tergantikan oleh pihak-pihak lain karena pemberdayaan petani merupakan program prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik,” ujarnya, dikutip dari okzone.com pada Sabtu (7/10/2023).
Namun demikian, perlu adanya akselerasi implementasi KUA dengan melengkapi landasan hukum yang dibutuhkan. Dasar pelaksanaan KUA berpedoman pada Permenko 3 Tahun 2023 yang tidak mengalami perubahan, sembari menunggu hasil evaluasi pelaksanaan KUA di tahun 2023.
Selain itu, demi berjalannya program pembiayaan KUA yang tepat sasaran, tepat guna dan tepat anggaran, maka Kementerian Pertanian didorong untuk memiliki data calon debitur KUA by name, by address, by location.
”Saat ini kita sedang menghadapi El Nino yang berpotensi menyebabkan produksi pertanian kita tidak optimal. Dengan adanya pembiayaan Kredit Usaha Alsintan, kita berharap dapat mendukung optimalisasi produksi pertanian ke depannya. Oleh karena itu perlu segera direalisasikan dengan baik,” ungkap Menko Airlangga.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait