Dampak Polusi Udara! WFH Mulai Diberlakukan Pemkot Depok

Muhammad refi sandi
Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai diberlakukan hari ini. Foto: Ilustrasi/SINDOnews

DEPOK, iNewsSidoarjo.id - Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai diberlakukan hari ini.

Kebijakan WFH ini bertujuan untuk menekan polusi udara.

"Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatur pelaksanaan WFH, karena memang dari Kemendagri ada imbauan untuk melakukan WFH," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, dikutip dari sindonews.com Senin (4/9/2023).

Idris menyebut WFH diberlakukan maksimal 30 persen dengan prioritas bagi pegawai yang berisiko sakit, pra lansia, ibu menyusui, dan ibu hamil. Kebijakan WFH ini akan dievaluasi setiap pekan.

Pemkot Depok akan melihat perkembangan kondisi polusi udara sebagai dasar kebijakan WFH pada pekan berikutnya.

"Satu minggu sekali akan dievaluasi dengan memperhatikan kondisi polusi udara. Kalau terus membaik, maka persentase WFH-nya terus dikurangi, mulai dari 30 persen, turun 20 persen, 10 persen, dan seterusnya," ucapnya.

Idris memastikan akan tetap mengawasi ASN yang melaksanakan WFH melalui aplikasi K-MOB. Aflikasi ini dapat mendeteksi keberadaan ASN yang WFH ketika jam kerja.

"Namun yang paling ideal memang pengawasan yang melekat pada diri sendiri, kejujuran dan kepercayaan, itu yang kita harapkan karena ini adalah tugas negara," tuturnya. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network