Perusak Batu Nisan di TPU Desa Sambungrejo Sidoarjo Terancam Dipolisikan

Amrizal Zulkarnain
Kondisi makam di Dusun Besuk, Desa Sambungrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo usai sejumlah batu nisan kramik dirusak. (Foto : dok/Amrizal Zulkarnaen/iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Perusakan puluhan batu nisan di tempat pemakam umum (TPU) di Dusun Besuk, Desa Sambungrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo diminta untuk meminta maaf, meskipun belum diketahui pasti siapa pelakunya.

Pihak keluarga ahli waris yang menjadi korban perusakan batu nisan makam bersama masyarakat setempat sudah membuat pengumuman agar pelaku pengerusakan batu nisan itu mengaku dan minta maaf.

"Kalau tidak ada itikad baik, dimungkinkan kejadian tersebut akan dilaporkan ke Polisi," ucap Kepala Dusun setempat Susi Ekowati kepada iNewsSidoarjo.id

Susi menjelaskan, ada sekitar 32 batu nisan keramik berbentuk kotak bertuliskan nama ahli kubur berserta tanggal lahir dan meninggal yang dirusak tersebut.

Sementara batu nisan yang hanya tertancap, tidak berbentuk keramik tidak ada satupun yang rusak. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pengerusakan batu nisan tersebut dilakukan pada Minggu (27/8/2023) malam.

"Kami menduga kejadiannya saat itu bersamaan dengan kegiatan tujuh belas agustus di lingkungan setempat," ujar Mbah Mad, juru kunci makam tersebut saat ditemui di lokasi.

Mbah Mad menduga, pengerusakan batu nisan itu disengaja dan dilakukan oleh orang yang waras. Sebab, menurut dia, jika itu dilakukan orang gila tidak mungkin dirusak semua lalu dibuang ke lain tempat.

"Hampir semua batu nisan kotak dan dicor yang diambil kemudian dibuang di kebun pisang," terang pria yang berusia 85 tahun itu.

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network