Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Farman menegaskan, penyidik hingga saat ini sudah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dan lima ahli.
"Dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik SHGB graha wismilak, kami penyidik sudah memeriksa ada dugaan kuat siapa calon tersangka sudah ada. Baik dari penjual, pembeli maupun dari oknum polisi dan BPN yang terlibat dalam pemalsuan akte otentik graha Wismilak ini yang mengakibatkan aset Polri terlepas dan kami akan proses hukum," katanya. iNewsSidoarjo
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait