SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Kantor Bupati Sidoarjo di Jalan Gubernur Suryo Nomor 1 Sidoarjo pada Kamis (10/8/2023) siang tak seperti biasanya. Ya, kali ini kantor tersebut pada sejumlah masa yang sedang demo.
Ratusan masa itu dari pedagang pancakan Pasar Larangan bersama organisasi Madura Asli (Madas). Kehadiran mereka membawa sejumlah tuntutan.
Ya, mereka menuntut agar para pedagang dikembalikan ke tempat semula. Sebab tempat relokasi yang ada dinilai kurang layak. Selain itu, mereka juga menuntut Satpol PP Sidoarjo agar bertanggung jawab terhadap arogansi yang dilakukan.
Terutama kepada para pedagang yang ditertibkan hingga mengalami luka. "Kami sudah lima kali diserang," ujar Ketua Umum Madas Berlian Ismail Marzuki.
Ismail menegaskan, relokasi yang dilakukan Pemkab Sidoarjo itu tidak tepat. Sebab pedagang tidak berjualan di luar pagar pasar maupun di atas trotoar. Apalagi, mereka juga membayar retribusi.
"Kami menempati lahan milik ruko, dan ruko sudah memberi izin kepala kami. Kami tidak berjualan di jalan," imbuhnya.
Setiap harinya, mereka membayar retribusi sebesar Rp 400 ribu untuk seluruh pedagang sisi timur. Totalnya ada sekitar 145 pedagang yang berjualan di sisi timur tersebut.
Perwakilan pengunjuk rasa akhirnya diminta untuk masuk dan beraudiensi. Mereka diterima oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Mohammad Ainur Rahman, Kepala Satpol PP Sidoarjo, Tjarda, dan Sekretaris Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan.
"Kami mengawal sejak awal terkait dengan penertiban pedagang di Pasar Larangan sisi timur," kata Baihaki Akbar, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI).
Pihaknya, kata Baihaki, juga membantah informasi yang menyebut jika pedagang tak membayar retribusi selama tiga tahun. Padahal para pedagang sudah membayar retribusi tersebut.
"Saya membenarkan kalau Disperindag tak memungut retribusi. Tapi perlu digaris bawahi bahwa pedagang sisi timur sudah membayar retribusi," ujarnya.
Terkahir, para pedagang sudah membayar retribusi pada 3 Mei 2023 lalu. Totalnya mencapai Rp 26,1 juta. Sehingga pihaknya tidak terima jika dianggap tidak membayar retribusi.
Pembayaran retribusi itu dikirim ke rekening Disperindag Sidoarjo. Pembayaran sudah dilakukan sejak 2020 silam. Ada yang Rp 10 juta hingga ada pula yang Rp 20 juta, tergantung setiap bulannya.
"Sepengatahuan saya itu antara Rp 11 juta sampai Rp 12 juta perbulannya yang disetorkan pedagang sisi timur melalui Bank Jatim," bebernya.
Para pedagang sisi timur itu mengumpulkan iuran retribusi lewat paguyuban. Paguyuban yang kemudian akan menyetorkannya ke rekening Disperindag Sidoarjo. Totalnya ada sekitar 145 pedagang.
"Yang perlu jadi catatan juga, walau kami bayar retribusi tapi kami mengelola sampah sendiri. Jadi tidak ditanggung oleh pasar," ungkapnya.
Mantan Kepala Disperindag Sidoarjo Tjarda mengatakan, jika pihaknya saat itu tidak pernah memungut restribusi ke pedagang sisi timur. Hal itu juga sudah disampaikan kepada bawahannya saat itu.
"Itu memang masa saya, tapi tidak pernah memungut retribusi kepada mereka," katanya singkat.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait