Terkahir, para pedagang sudah membayar retribusi pada 3 Mei 2023 lalu. Totalnya mencapai Rp 26,1 juta. Sehingga pihaknya tidak terima jika dianggap tidak membayar retribusi.
Pembayaran retribusi itu dikirim ke rekening Disperindag Sidoarjo. Pembayaran sudah dilakukan sejak 2020 silam. Ada yang Rp 10 juta hingga ada pula yang Rp 20 juta, tergantung setiap bulannya.
"Sepengatahuan saya itu antara Rp 11 juta sampai Rp 12 juta perbulannya yang disetorkan pedagang sisi timur melalui Bank Jatim," bebernya.
Para pedagang sisi timur itu mengumpulkan iuran retribusi lewat paguyuban. Paguyuban yang kemudian akan menyetorkannya ke rekening Disperindag Sidoarjo. Totalnya ada sekitar 145 pedagang.
"Yang perlu jadi catatan juga, walau kami bayar retribusi tapi kami mengelola sampah sendiri. Jadi tidak ditanggung oleh pasar," ungkapnya.
Mantan Kepala Disperindag Sidoarjo Tjarda mengatakan, jika pihaknya saat itu tidak pernah memungut restribusi ke pedagang sisi timur. Hal itu juga sudah disampaikan kepada bawahannya saat itu.
"Itu memang masa saya, tapi tidak pernah memungut retribusi kepada mereka," katanya singkat.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait