Blangko e KTP Kosong, Warga Sidoarjo Bisa Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Yoyok Agusta
Blangko e-ktp kosong, warga sidoarjo bisa aktivasi IKD. Rabu (2/8/2023).

Menurut Reddy, meskipun bentuk fisik sangat berbeda, fungsi Suket sama persis dengan e-KTP. Bisa digunakan untuk kelengkapan administrasi seperti perbankan. Adapun masa berlaku suket selama 6 bulan. Jika sewaktu-waktu blanko e-KTP datang, pemegang Suket bisa langsung menukar.

"Saat ini kami berikan dua solusi tersebut sehingga jika nantinya sudah ada pasokan blangko e-KTP maka akan segera kami informasikan," tegasnya.

Reddy juga menghimbau agar masyarakat bersabar hingga distribusi blangko e-KTP tercukupi oleh Kemendagri.

"Saya minta masyarakat bersabar hingga blangko dari pusat tercukupi, insyaallah bulan Agustus 2023 sudah tersedia blangko e-KTPnya," jelasnya.

Dari data dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo, jumlah antrian blangko hingga 31 Juli 2023 tercatat sebanyak 19.000 tunggu cetak. Angka ini tercatat sejak antrian mulai bulan Maret hingga saat ini. Kebutuhan cetak rata-rata mencapai 1.000 hingga 2.000 blangko perhari, sedangkan Dukcapil Kabupaten Sidoarjo hanya mendapatkan kuota dari Kemendagri 500 blangko perhari.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network