Gegara Upal Amanah, Pemuda di Sidoarjo Dituntut 6 Tahun Penjara

Nanang Ichwan
Khiz Drian Bayu Wijayanto, terdakwa perkara dugaan peredaraan uang palsu (upal) Amanah ketika mendengar tuntutan. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

Selain itu, terdakwa juga sudah melakukan top up di tiga Indomaret berbeda yaitu di Indomaret Taman Krian Regency, Indomaret Desa Becirongengor dan Indomaret Desa Wilayut.

Meski demikian, terdakwa akan menggunakan haknya melakukan pembelaan atas tuntutan 6 tahun yang dijatuhkan tersebut.

“Saya akan melakukan pembelaan yang Mulia,” ucap terdakwa yang dihadirkan kebpersidangan via virtual itu.



Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network