Selain itu, terdakwa juga sudah melakukan top up di tiga Indomaret berbeda yaitu di Indomaret Taman Krian Regency, Indomaret Desa Becirongengor dan Indomaret Desa Wilayut.
Meski demikian, terdakwa akan menggunakan haknya melakukan pembelaan atas tuntutan 6 tahun yang dijatuhkan tersebut.
“Saya akan melakukan pembelaan yang Mulia,” ucap terdakwa yang dihadirkan kebpersidangan via virtual itu.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait