Gegara Upal Amanah, Pemuda di Sidoarjo Dituntut 6 Tahun Penjara

Nanang Ichwan
Khiz Drian Bayu Wijayanto, terdakwa perkara dugaan peredaraan uang palsu (upal) Amanah ketika mendengar tuntutan. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Khiz Drian Bayu Wijayanto, terdakwa perkara dugaan peredaraan uang palsu (upal) kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bayu, kini dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo gegara upal amanah.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Khiz Drian Bayu Wijayanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Faris Almer Romadhona, JPU Kejari Sidoarjo, Selasa (25/7/2023).

Selain hukuman pokok, jaksa juga menjatuhki hukuman tambahan. Bayu juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutan mengungkap, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 36 ayat 3. Jo Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor : 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Awalnya, terdakwa kepincut uang palsu setelah melihat platform Facebook (FB) yang di iklankan dari Group Facebook Boy Upal dengan nama akun penjual atas nama Upal Amanah. Terdakwa melakukan pembelian pertama kali pada November 2022 silam.

Ia bertransaksi langsung dengan penjual upal di Minimarket dekat Terminal Tawang Alun, Kabupaten Jember. Awalnya, dia hanya membeli upal senilai Rp 1,5 juta dengan harga Rp 500 ribu.

Karena ketagihan dan menguntungkan, terdakwa kembali membeli upal senilai Rp 10 juta dengan harga Rp 3 juta. Terdakwa sendiri sudah melakuan beberapa kali transaksi menggunakan upal tersebut diwilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.

Terdakwa setidaknya sudah melakukan 3 kali transaksi di minimarket yang berbeda-beda kecamatan pada tahun Desember 2022 lalu.

Terdakwa menyisipkan Rp 700 ribu upal untuk transaksi pengisian saldo OVO senilai Rp 2,4 juta di Indomaret Cangkringsari yang akan digunakan untuk judi online.

Selain itu, terdakwa juga sudah melakukan top up di tiga Indomaret berbeda yaitu di Indomaret Taman Krian Regency, Indomaret Desa Becirongengor dan Indomaret Desa Wilayut.

Meski demikian, terdakwa akan menggunakan haknya melakukan pembelaan atas tuntutan 6 tahun yang dijatuhkan tersebut.

“Saya akan melakukan pembelaan yang Mulia,” ucap terdakwa yang dihadirkan kebpersidangan via virtual itu.

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network