Peredaran Uang Palsu Berhasil Diungkap Polresta Sidoarjo, 4 Pelaku Diamankan

Yoyok Agusta
Polresta Sidoarjo saat pres rilis pengedar uang palsu. Senin (24/3/2025).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Tiga pria serta satu wanita diamankan polisi, yakni S dan AY asal Bangil, Pasuruan kemudian SBU asal Tanggulangin dan TC asal Pandaan, Pasuruan. Mereka berurusan dengan polisi karena peredaran uang palsu. Pengungkapan uang palsu di wilayah hukum Polresta Sidoarjo ini, bermula dari laporan masyarakat.

Pada 20 Februari 2025 tersangka S melakukan transaksi lembayaran KUR di sebuah toko di Desa Pamotan, Porong, menggunakan enam lembar Rp. 100.000. Pemilik toko curiga uang yang diserahkan S adalah palsu. Sehingga uang tidak diterima. Selanjutnya oleh pengelola toko dilaporkan ke Polsek Porong beserta bukti rekaman CCTV di tokonya.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota unit reskrim Polsek Porong dengan di back up Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, melakukan penyelidikan dan hasilnya pada 27 Februari 2025 siang tersangka S dan tersangka AY diamankan di tempat kos di Porong. "Pada saat penggeledahan di tempat kos pelaku S dan AY ditemukan barang bukti berupa 40 lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 tahun emisi 2016, ada 68 lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000 tahun emisi 2022," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin (24/3/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui uang yang diduga palsu tersebut didapatkan dari tersangka T C alias MJ dan uang yang diduga palsu didapatkan dari tersangka SBU. Dari keterangan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Porong dengan di back up Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka TC alias MJ pada 27 Pebruari 2025 di tempat kos di Gempol, Pasuruan.

Kemudian tersangka SBU ditangkap pada hari yang sama di rumahnya di Tanggulangin, Sidoarjo. Pengakuan para tersangka mereka mendapatkan uang palsu dari seorang bernama Abah Soleh (DPO) dan seseorang dari Bandung dengan transaksi COD.

Terhadap tersangka dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, sesuai dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP.

Melalui kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar lebih teliti dan hati-hati saat bertransaksi. Terlebih lagi jelang Idul Fitri marak peredaran pertukaran uang baru.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network