"Ada dua koper bagasi, yang Pertama berjumlah 44 Kantong dengan 1 Kantong berisi 1000 ekor, dan Koper kedua dengan berisikan keseluruhan 37.396 Ekor dengan varian Jenis Jarong, Mutiara, MJR, dan Pasir," ujarnya.
Kemudian Barang bukti tersebut dilakukan proses pemeriksaan oleh Denpom Lanudal Juanda, dan diserahkan ke BKIPM I Surabaya untuk segera dilepaskan kembali ke habitatnya.
Sementara itu Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo ditempat terpisah menegaskan, bahwa upaya penggagalan Baby Lobster ini, merupakan bentuk keseriusan Lanudal Juanda, dalam menjaga keamanan dan memerangi tindakan melanggar hukum di Wilayah Pengamanan Lanudal Juanda.
"Upaya penggagalan ini merupakan hasil kerjasama yang baik dan wujud sinergitas serta soliditas komunitas Pengamanan di Bandara Juanda dalam pencegahan dan pelanggaran hukum yang dapat merugikan Negara," pungkas Danlanudal Juanda.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait