Sebar Video Pornografi, Alwi Hosen Maolana Dihukum 6 Tahun Bui dan Dilarang Akses Internet 8 Tahun

Tim iNewsSidoarjo.id
Alwi Hosen Maolana, terdakwa penyebaran video pornografi divonis enam tahun penjara tekait kasus revenge porn. (Foto: Antara).

Bahkan, korban revenge porn, IK juga sempat histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang usai mendengar sidang dengan agenda pembacaan vonis pelaku AHM ditunda.

Wanita muda yang datang mengenakan pakaian serba hitam dan masker putih itu menangis di tempat duduknya. Meski akhirnya ditenangkan oleh keluarganya.

Perlu diketahui, Revenge porn adalah penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan orang yang ada di dalam foto atau video tersebut sebagai wujud kecemburuan, balas dendam, maupun rasa tidak terima.

Penyebaran foto atau video pornografi ini umumnya disertai dengan ancaman. Tujuannya untuk mempermalukan, melecehkan, mengintimidasi, hingga menyuap.

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network