PANDEGLANG, iNewsSidoarjo.id - Majelis Hakim PN Pandeglang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Alwi Hosen Maolana, terdakwa perkara penyebaran konten pornografi atau revenge porn.
"Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang Hendy Eka Chandra ketika membacakan amar putusan dilansir dari iNews.id, Kamis (13/7/2023).
Tak hanya hukuman pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Alwi berupa pencabutan hak untuk menggunakan dan memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama 8 tahun.
Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang Hendy Eka Chandra menyatakan Alwi terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyebar atau mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan (revenge porn).
Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran konten elektronik yang memiliki muatan kesusilaan atau pornografi yang dilakukan dengan sengaja.
Hakim menegaskan hukuman tersebut setimpal dengan dampak psikologis yang diderita korban. Selain itu, hukuman itu diharapkan menjadi pelajaran bagi orang lain terkait berbahanya revenge porn.
"Dengan vonis ini, pengadilan menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Hendy.
Kasus Alwi sempat viral di media sosial. Keluarga korban pernah mengeluhkan proses peradilan yang lama di Twitter beberapa waktu lalu. Selain itu, sejumlah orang sempat demo menuntut terdakwa dihukum berat.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait