E mengaku bahwa dirinya menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi Mi Chat. Pelaku menjajakan korban dengan rentang harga 200 ribu hingga 400 ribu.
"Saya ambil 50 ribu kalau dapat yang 200, kalau dapat 400 saya ambil 100," ucapnya.
Pelaku mengatakan korban sehari bisa melayani korban maksimal empat orang.
Sementara itu Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 14 Juni sekitar pukul 01.00.
"Kami terima adanya prostitusi yang menjajakan anak dibawah umur dari masyarakat sekitar," katanya.
Korban yang akan lulus dari bangku SMP itu diketahui sejak kecil usia tiga tahun hingga berusia 15 tahun tinggal bersama ibu tirinya di Krian. Kemudian pada 2022 korban diambil dan tinggal bersama ibu kandungnya di Kabupaten Tuban.
Hanya tiga bulan tinggal bersama, ibu kandung korban lalu menitipkan anaknya tersebut ke sebuah panti asuhan di Kebonsari, Surabaya. Hingga kemudian kabur dan tinggal kembali bersama ibu tirinya pada Januari 2023. Mengenai apakah ada anak dibawah umur lainnya yang dijual oleh pelaku, Kusumo masih belum bisa memastikannya.
"Kami akan dalami lagi apakah ada korban lain anak dibawah umur atau tidak yang dijual oleh pelaku," ujarnya.
Ernawati sendiri diancam pasal Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Pelaku diancam hukuman paling lama yaitu 15 tahun penjara," ujar Kapolresta Sidoarjo.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait