Selain mengamankan kedua pelaku polisi juga menyita, beberapa barang berupa gayung, sapu lidi, selang air sepanjang 1 meter dan sikat mandi, yang digunakan pelaku untuk aniaya korban.
"Dari hasil otopsi terungkap ada beberapa luka luar maupun dalam seperti kepala, punggung, perut, tungkai. Korban meninggal dunia diduga karena pendarahan yang ada di kepala," ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal kurungan penjara 15 tahun penjara.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait