Adapun jika masih ada kekurangan, segera dilengkapi kembali, sebagai komitmen melakukan proses pemilu yang baik.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandung Suarti mengatakan, berkas dari DPD Perindo Kota Bandung telah diterima. Adapun jika masih ada kekurangan bisa dilengkapi hingga 14 Mei 2023.
Semua syarat pencalonan harus ada dan harus lengkap serta sah paling lambat diperbaiki pada tanggal 14 Mei 20023 pukul 23.59 WIB. Sedangkan persyaratan bakal calon masih bisa dilakukan perbaikan pada tanggal 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 20123.
"Mudah-mudahan pemeriksaan berkas berlangsung dengan lancar dan tentunya komunikasi terus agar bagaimana Pemilu 2024 bisa berlangsung dengan baik dengan kondisi penuh kualitas. Kami mengajak, mari jadikan Pemilu 2024 ini menjadi momen untuk tetap memperkuat persatuan kita bersama," ucap dia. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait